Di antara kelompok dalam umat Islam ada yang menganggap tidak adanya ikhtilaf mathali’ atau perbedaan mathla’ (tempat terbitnya bulan) antara wilayah-wilayah Islam, maka dari itu mereka berpendapat bahwa ramadhan dan hari raya ditentukan bukan dengan rukyat negeri masing-masing tapi dengan rukyat internasional.