Rabu, 22 Januari 2014

Jamak Ta'khir Ketika Sudah Sampai Kembali di Rumah

Pertanyaan diajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin -rahimahullah- perihal shalat jamak ta'khir. Berikut teks pertanyaan beserta jawabannya.

Soal:
Semoga Allah memberkahi engkau. Pendengar dari Mesir berkata: Kami melakukan perjalanan mingguan kira-kira lebih dari 100 km jaraknya. Apakah boleh bagi kami meng-qashar shalat pada keadaan semacam ini? Dan apakah boleh melaksanakan shalat isya setelah sampai di rumah? Kami mengharapkan faidah dari Anda.

Jawab:
Jika seseorang bersafar sejauh jarak itu, maka ia mengqashar shalatnya. Berdasarkan firman Allah:

(وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناحٌ أن تقصروا من الصلاة)

Kecuali jika ia berada di suatu negeri, maka ia ikut shalat berjama'ah, dan jika ia menghadirinya, (tentu) ia akan menyempurnakan shalatnya (4 rakaat), karena musafir itu jika bermakmum dengan yang sempurna shalatnya (tanpa qashar), maka ia ikut menyempurnakan shalat. Sama saja apakah ia mendapati awal shalat bersama imam atau di akhirnya (masbuq). Maka jika ia mendapatkan dua rakaat terakhir bersama imam, ia melanjutkan dua rakaat lagi setelah imam salam. Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah:

ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

"Apa yang engkau dapatkan rakaatnya, maka shalatlah, dan apa yang engkau tertinggal, maka sempurnakanlah."

Dan ini umum berlaku baik untuk musafir maupun penduduk mukim. Dan juga datang riwayat dari Ibnu 'Abbas ketika beliau ditanya mengenai seorang laki-laki yang bermakmum pada imam yang shalat empat rakaat, ikut empat rakaat, sedangkan dia (jika) sendirian shalat dua raka'at. Maka beliau -radhiyallahu 'anhumaa- menjawab: Itu sunnah.

Berangkat dari hal tersebut, maka kami katakan bahwa seorang musafir jika ia mendapati suatu negeri dimana di situ ditegakkan shalat berjama'ah, maka ia wajib ikut berjama'ah walaupun ia bersama dengan teman-temannya sesama musafir bisa mengadakan shalat berjama'ah secara terpisah. Sehingga wajib bagi mereka untuk ikut shalat berjama'ah bersama penduduk sekitar, kecuali jika didapati kesulitan, seperti letak masjid yang jauh, atau keberadaan masjid tidak diketahui, maka ketika itu mereka mengadakan shalat jama'ah sendiri sesama mereka.

Mengenai pertanyaan penanya, apakah musafir shalat ketika sampai di rumahnya, maka aku tidak paham apa yang dimaksudkan olehnya dari pertanyaan ini. Jika yang dimaksud adalah ketika dia sampai rumah dan belum shalat ruba'iyyah (shalat berakaat empat), apakah ia qashar atau itmam (sempurna)? Maka jawabannya, jika ia telah sampai ke negeri asalnya namun belum shalat, maka wajib baginya shalat secara sempurna (itmam) karena safar telah berakhir. Misalnya seorang laki-laki mendapati zhuhur dalam perjalanan, dan dia meniatkan untuk jamak ta'khir, kemudian dia mengakhirkan zhuhur sampai tiba di negerinya setelah adzan ashar, maka wajib baginya shalat zhuhur empat raka'at dan ashar empat raka'at, karena safar telah berakhir. Karena qashar hanya dibolehkan ketika dalam keadaan safar.

Maka dengan dengan ini, menurut pendapat yang lebih kuat di antara para ulama, jika seorang laki-laki jika telah datang waktu shalat di negeri tempat ia tinggal, lalu ia keluar safar sebelum ia shalat, maka ia shalat qashar. Yakni, jika masuk shaalat zhuhur dan engkau berada di negerimu, lalu engkau keluar safar sebelum engkau shalat, maka shalatmu dua rakaat. Begitu pula sebaliknya. Jika telah adzan shalat zhuhur saat engkau safar, lalu engkau sampai di negerimu, maka wajib bagimu untuk shalat empat rakaat. Karena yang menjadi 'ibrah (tolak ukur) adalah melaksanakan shalat (sesuai ketentuan asalnya). Na'am.
[selesai kutipan]

Magelang, 22 Januari 2014
Ristiyan Ragil P

sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=123927

6 komentar:

  1. tak dapat pointnya.... penerangan yg sia2..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Intinya, boleh jamak ketika sampai di rumah tempat tinggalnya, namun tidak boleh qashar.

      Hapus
    2. Saudara Abdus Salam, janganlah anda meremehkan karya saudaramu yang lain karena boleh jadi akal anda yang belum sanggup memahami penjelasan ini.

      Hapus
  2. Saya mau tanya.. saya kan orang kediri dan merantau ke jogja untuk sekolah.. berrarti domisili saya di jogja
    Waktu saya kembali ke kediri saya harus jamak qashar atau tidak.dan kembali ke kediri ini waktu nya cukup lama .. kira2 1 bln ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seseorang yg menuntut ilmu di lain daerah tidak bisa dikatan bermukim di daerah tersebut. Jd ketika berjamaah tidak termasuk pada golongan jumlah org bermukim. Untuk musafir ketika sampai lokasi bisa menjamak solat mak 3 hari.

      Hapus

Silakan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan berkaitan dengan isi tulisan. Hindari berkata tanpa ilmu dan bertanya yang tidak berfaidah.