من تشبه بقوم فهو منهم
Barangsiapa yang (sengaja) menyerupai suatu kaum maka ia
termasuk golongan mereka. (HR Abu Dawud)
Hadits di atas bersifat umum, sehingga tidaklah semata-mata
menunjukkan celaan, akan tetapi bisa juga menunjukkan pujian. Hal ini
tergantung pada konteks perbuatannya. Jika yang ditiru adalah yang baik, maka
itu tasyabbuh yang terpuji, dan sebaliknya jika meniru yang buruk, maka itulah
yang tercela. Contohnya dalam Al Quran disebutkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan kepada kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu
menjadi orang bertaqwa. (QS Al Baqarah: 183).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa puasa ramadhan termasuk tasyabbuh terhadap orang-orang terdahulu, agar kita bertakwa. Maka dalam konteks ini, tasyabbuh adalah suatu hal yang positif.
Termasuk tasyabbuh yang positif juga yaitu perkara yang
mengharuskan kita meniru hal yang bermanfaat untuk syariat. Misalnya stempel
untuk surat-surat Rasulullah kepada orang kafir karena itu merupakan budaya
mereka, yang mana mereka hanya akan membaca sebuah surat kalau ada stempelnya.
Begitu pula belajar bahasa asing, semisal bahasa Inggris untuk keperluan
dakwah, sebagaimana Rasulullah menyuruh Zaid bin Tsabit mempelajari bahasa
Ibrani.
Sedangkan tasyabbuh yang buruk adalah tasyabbuh kepada sesuatu
yang buruk atau tidak sesuai dengan fitrahnya. Contohnya adalah turun sujud
menyerupai hewan, atau laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Dari
Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang
berperilaku layaknya wanita dan wanita yang berperilaku layaknya laki-laki. (HR
Bukhari, Ahmad, dan lain-lain)
Contoh lain tasyabbuh yang haram adalah yang kebanyakan
disinggung oleh para ulama, yaitu menyerupai orang kafir dalam perkara yang
merupakan ciri khas mereka. Misalnya perayaan hari-hari raya
selain yang dikenal Islam (Idul Adha dan Idul Fitri). Allah berfirman,
وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ
قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah mereka (kaum mukminin) seperti orang-orang telah
diturunkan Al Kitab sebelumnya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas
mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik. (QS Al Hadiid: 16)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di
atas, “Karenanya, Allah telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh kepada
mereka dalam perkara apapun, baik yang sifatnya ushul (prinsip) maupun yang
hanya merupakan furu’ (cabang)”. (4/323-324)
Perlu diingat bahwa tasyabbuh di sini mengandung arti sengaja meniru.
Dalam hadits di atas, disebutkan kata تَشَبَّهَ (tasyabbaha) dengan wazan تَفَعَّلَ
(tafa”ala), yang mana dalam bahasa arab menunjukkan adanya kesengajaan.
Sehingga walaupun kita mengenakan sesuatu yang mungkin sudah umum dipakai,
semisal kaos bola, kalau niatnya meniru orang kafir maka ini terjatuh dalam
definisi tasyabbuh yang tercela.
Adapun yang bukan ciri khas, yang kebetulan serupa atau umum ada
di masyarakat, baik muslimin maupun orang kafir, maka tidak mengapa, misalnya
memakai teknologi komputer, handphone, dan lain-lain. Atau seorang muslim dan
rabbi Yahudi sama-sama berjenggot, hal ini tidak mengapa selama niat kita
mengikuti Rasulullah, tidak ada niat menyerupai Yahudi atau orang kafir.
Akhir kata, hikmah dilarangnya tasyabbuh orang kafir adalah
karena, kesengajaan meniru orang kafir itu menunjukkan bahwa mereka kita anggap
lebih baik dan kekaguman kita pada mereka. Karena tidak mungkin kita sengaja
meniru sesuatu kecuali sesuatu itu kita anggap baik, dan kita
menyukai/mencintainya. Sedangkan kita dilarang ber-wala’ atau loyal ke mereka,
sebagaimana firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لاَ تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَآءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِم
بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَآءَكُم مِّنَ الْحَقِّ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan
musuhmu menjadi teman-teman setia yang kalian sayangi; padahal sesungguhnya
mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.. (QS Al Mumtahanah:
1)
Wallahu a’lam.
Diselesaikan di Duri, 12 Februari 2012 oleh Ristiyan Ragil P.
Mengambil faidah dari ceramah Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA. -hafizhahullahu-
Mengambil faidah dari ceramah Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA. -hafizhahullahu-
temen saya bilang tasyabbuh tuh cuma di ibadah dan perkara yg dikhususkan oleh nabi, sedang muamalah mah nggak, gimana itu?
BalasHapusPerkataan tersebut tidak benar. Tasyabbuh berlaku secara umum, baik dalam hal ibadah, maupun mu'amalah. Sebagai contoh, Rasulullah menyuruh memelihara jenggot dan memotong kumis dalam rangka menyelisihi orang non muslim.
BalasHapusnah,, yg kumis dan jenggot dia bilang termasuk perkara yg dikhususkan oleh nabi, itu gmn mas?
BalasHapusMaksudnya dikhususkan oleh Nabi itu apa ya?
BalasHapusmaksudnya jadi emang disebutin khusus di hadits
BalasHapusPara ulama tidak memahaminya seperti itu.
BalasHapus