Rabu, 01 Februari 2012

Menunda Shalat karena Pusing

Pertanyaan:
Bolehkah menunda shalat atau melaksanakannya di lain waktu karena sakit kepala dan migrain?

Jawab:
Alhamdulillah.
Pertama,
Allah telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk shalat pada waktu yang Dia tentukan. Dia berfirman yang artinya,
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An Nisa: 104)

Dia telah menjadikan waktu shalat itu fleksibel untuk hamba-Nya, Dia menetapkan waktu awal shalat dan waktu akhir untuknya, dan sebaik-baik shalat adalah di awal waktu, sedangkan di akhir waktu pun masih diperbolehkan. Siapa saja yang tidak bisa melaksanakan di awal waktu maka dia masih punya pilihan untuk mengerjakan di akhir waktu. Dalam hadits Jibril ‘alaihissalam setelah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat wajib lima waktu di awal waktu dan di akhir waktu, berkata: “Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para nabi sebelum kamu, dan waktu shalat itu adalah di antara kedua waktu ini.” (HR Abu Dawud no. 332, dishahihkan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Wa Dha’if Sunan Abu Dawud 1/393).
Dan terkait dengan menunda shalat sampai keluar dari waktunya, hal ini tidak diperbolehkan kecuali pada kasus yang dimaklumi, seperti tertidur atau terlupa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak termasuk lalai orang yang tertidur. Akan tetapi yang dinamakan lalai itu adalah yang tidak segera shalat sampai tiba waktu shalat berikutnya.” (HR Muslim 1099).

Kedua,
Jika seseorang sakit yang menjadikan ia tidak bisa shalat pada waktunya, baik di awal waktu maupun akhirnya, dan tidak dapat shalat dengan berdiri, duduk, atau berbaring, maka padanya diberikan rukhshah (keringanan) bagi orang sakit. Dan dia boleh menjama’ antara dua shalat, Zhuhur dan Ashar, maupun Maghrib dan Isya’, dan dapat dilakukan di shalat yang pertama maupun yang kedua, tergantung mana yang menurutnya mudah. Dan ia tetap harus melaksanakan shalat subuh pada waktunya, sampai ada alasan yang menghalanginya untuk shalat tepat waktu.

Ibnu Qudamah berkata, “Jenis sakit yang memperbolehkan menjama’ shalat adalah yang membuatnya sulit melaksanakan shalat pada waktunya karena susah dan lemah. Berkata Al Atsram: Ditanyakan kepada Abu ‘Abdillah, Apakah boleh orang sakit menjama’ shalat? Dijawab: Aku berharap dia boleh melakukan itu bila dia lemah sekali dan tidak bisa melakukan apapun kecuali hal tersebut.” (Al Mughni, 2/59)

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan berkaitan dengan isi tulisan. Hindari berkata tanpa ilmu dan bertanya yang tidak berfaidah.