Kamis, 24 Mei 2012

Ihya'ul Mawat (Menghidupkan Lahan Mati)

Pengertian Ihya'ul Mawat
Ihya'ul mawat ialah seorang muslim menempati tanah yang tidak ada pemiliknya seorang pun dan memakmurkannya dengan menanaminya dengan pohon, dan tanaman, atau mendirikan sebuah bangunan di atasnya atau menggali sebuah sumur di dalamnya, lalu tanah itu dikhususkan baginya dan menjadi miliknya.

Hukum Ihya'ul Mawat
Ihya'ul mawat hukumnya boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
Barangsiapa yang menghidupkan (menggarap) tanah yang mati (tidak bertuan), maka tanah itu menjadi miliknya. (HR Ahmad dan At Tirmidzi)

Beberapa ketentuan hukum mengenai Ihya'ul Mawat

Jumat, 11 Mei 2012

Teladan dari Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini -hafizhahullah-

Ketika saya membaca buku Al Insyirah fi Adabin Nikah, yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berjudul " Bekal-bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah", karya Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini -hafizhahullah-, seorang muhaddits dari Mesir yang terkenal dan juga merupakan murid dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah-, saya mendapati suatu bahasan yang menarik di footnote.
Ketika beliau sedang membahas sanad dari sebuah hadits, beliau mencantumkan perndapat para ulama tentang hadits tersebut, termasuk pendapat dari gurunya sendiri, Syaikh Al Albani. Berikut kutipannya: