Ihya'ul mawat ialah seorang muslim menempati tanah yang tidak ada pemiliknya seorang pun dan memakmurkannya dengan menanaminya dengan pohon, dan tanaman, atau mendirikan sebuah bangunan di atasnya atau menggali sebuah sumur di dalamnya, lalu tanah itu dikhususkan baginya dan menjadi miliknya.
Hukum Ihya'ul Mawat
Ihya'ul mawat hukumnya boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
Barangsiapa yang menghidupkan (menggarap) tanah yang mati (tidak bertuan), maka tanah itu menjadi miliknya. (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Beberapa ketentuan hukum mengenai Ihya'ul Mawat