Selasa, 26 Juni 2012

Pengelolaan Pertambangan dalam Syariat Islam

Pemberian lokasi pertambangan yang didalamnya oleh Allah Taala telah sediakan barang-barang perhiasan, dibagi menjadi dua bagian: yang terlihat (zhahirah) dan yang terpendam (bathinah).

Lokasi pertambangan yang terlihat (zhahirah), seperti tambang celak, garam dan minyak*, itu semua seperti air, tidak boleh diberikan secara perorangan. Semua manusia mempunyai hak yang sama terhadapnya dengan mengambilnya ketika berada di lokasi pertambangan tersebut.