Kamis, 27 Februari 2014

Cukupkah Penghukuman Hadits oleh Ulama Terdahulu?

Fadhilatusy Syaikh Al Albani -rahimahullah- ditanya:
Apakah cukup bagi seorang penuntut ilmu, penghukuman hadits sebagai shahih atau dha'if oleh para hafizh hadits terdahulu? Misalnya dengan membaca karya Al Hafizh Al 'Iraqi dalam kitab Takhrij beliau, lalu dikatakan oleh Al 'Iraqi bahwa hadits ini shahih. Maka apakah boleh bagi penuntut ilmu tersebut untuk mencukupkan diri dengannya? Dan semisal Al 'Iraqi seperti Imam Ahmad dan selainnya?

Jawab beliau:
Masalah ini serupa dengan taqlid dalam fiqih. Maka, cukup bagi seorang penuntut ilmu untuk mendengarkan pendapat dari Imam yang diikuti - Aku tidak mengatakan terbatas di antara imam yang empat saja . Mereka adalah orang yang lebih banyak dikaruniai keutamaan oleh Allah 'azza wa jalla -, dan beramal dengannya. Kita katakan: Tidaklah mungkin bagi setiap penuntut ilmu untuk berada dalam satu level penguasaan dalam mengenali kebenaran dari apa yang diperselisihkan manusia. Maka cukuplah bagi penuntut ilmu untuk merealisasikan ayat yang mulia: 

فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

"Maka bertanyalah pada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui." [QS An Nahl:43]