Senin, 05 Mei 2014

Makna "Dishahihkan Al Hakim dan Disepakati Adz Dzahabi"

Soal:
Sering kita baca sebuah hadits yang diakhiri kalimat: "HR Al Hakim, dan beliau mengatakan hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim". Kadang setelahnya ada tambahan "Disepakati oleh Adz Dzahabi". Apa maknanya? dan apakah kemudian bisa dijadikan pegangan bahwa hadits tersebut Shahih?

Jawab:
Imam Al Hakim menulis sebuah kitab hadits berjudul Al Mustadrak 'Ala Ash Shahihain, atau lebih dikenal dengan Al Mustadrak, dimana di dalamnya merupakan kumpulan hadits-hadits yang menurut beliau memenuhi syarat Al Bukhari dan Muslim namun tidak dikeluarkan keduanya dalam kitab Shahih mereka.
Para ulama menilai bahwa Imam Al Hakim termasuk di antara mutasahilun, yaitu jajaran imam ahli hadits yang terlalu mudah menilai shahih sebuah hadits. Menurut penelitian, banyak hadits dha'if (lemah) yang terdapat dalam Al Mustadrak, bahkan ditemukan juga hadits maudhu' (palsu).Hal ini mungkin karena Imam Al Hakim meninggal sebelum selesai memeriksa ulang kitab beliau, karena penemuan yang ada menunjukkan bagian awal dari kitab tersebut lebih banyak hadits yang shahih dibandingkan bagian akhirnya.

Kemudian Imam Adz Dzahabi yang datang ratusan tahun setelah beliau, menulis sebuah kitab berjudul At Talkhis yang merupakan ringkasan dan komentar beliau atas hadits-hadits di kitab Al Mustadrak. Ada kalanya komentar beliau mendukung apa yang dikatakan oleh Al Hakim, ada kalanya mengoreksi kesalahan Al Hakim dalam menilai shahih sebuah hadits atau menisbatkannya pada syarat Syaikhain, dan ada kalanya juga beliau membiarkan penshahihan dari Al Hakim apa adanya tanpa memberi komentar apa-apa.

Diamnya Adz Dzahabi inilah yang kemudian dijadikan istilah "Disepakati Adz Dzahabi" oleh beberapa ulama semisal As Suyuthi, Al Munawi, kemudian diikuti oleh Shiddiq Hasan Khan, Ash Shan'ani, dan juga Al Albani.

Namun istilah ini tidak tepat. Hal ini karena diamnya Adz Dzahabi tidaklah berarti persetujuan beliau akan penshahihan Al Hakim. Dalam Tarikh Al Islam, beliau berkata:

ففي المستدرك جملة وافرة على شرطهما، وجملة كبيرة على شرط أحدهما. لعل مجموع ذلك نحو النصف، وفيه نحو الربع مما صح سنده وفيه بعض الشيء، أو له علة. وما بقي، وهو نحو الربع، فهو مناكير وواهيات لا تصح، وفي بعض ذلك موضوعات، قد أعلمت بها لما اختصرت هذا المستدرك، ونبهت على ذلك

"Al Mustadrak berisi banyak hadits yang memenuhi syarat keduanya (Al Bukhari dan Muslim) dan banyak pula yang memenuhi syarat salah satu dari keduanya. Mungkin jumlah hadits yang seperti itu berkisar setengah dari keseluruhan yang ada di kitab. Kira-kira ada seperempat dari hadits-hadits di kitab yang sanadnya shahih namun terdapat sesuatu di dalamnnya, atau mengandung 'illat. Sisanya yaitu sekitar seperempat lagi, adalah hadits-hadits munkar dan sangat lemah dan tidak shahih. Sebagiannya bahkan termasuk hadits palsu. Aku mengetahuinya ketika aku meringkas kitab Al Mustadrak ini dan aku tunjukkan mengenainya."

Dalam Al Mustadrak ada 9045 hadits, dimana jika kita hitung seperempat dari totalnya, akan didapat 2261 hadits. Sedangkan yang dikomentari Adz Dzahabi dalam At Talkhis berjumlah 1182 hadits, yaitu sekitar seperdelapannya saja. Ini menunjukkan bahwa dalam sebagian hadits yang didiamkan Adz Dzahabi ada hadits-hadits yang beliau ketahui itu dha'if namun tidak beliau komentari. Ini belum termasuk seperempatnya lagi yang dikatakan sanadnya baik namun mempunyai 'illat. Sehingga kesimpulan bahwa diamnya Adz Dzahabi adalah persetujuan terhadap tashhih Al Hakim, tidak terbukti.

Di samping itu juga, terdapat beberapa hadits yang didiamkan Adz Dzahabi dalam At Talkhis, namun di tempat lain seperti Mizanul I'tidal, beliau menyatakan itu sebagai hadits lemah, bahkan secara terang-terangan membantah penshahihan Al Hakim. Kita ambil satu contoh saja, hadits dalam Al Mustadrak (2/545), Adz Dzahabi mendiamkannya dalam At Talkhis. Akan tetapi dalam Mizanul I'tidal (3/179) beliau mengomentari:

صححه الحاكم ، وهو حديث منكر كما ترى

"Al Hakim menshahihkannya, padahal hadits itu munkar sebagaimana yang engkau lihat."

Dengan demikian kesimpulannya, jika ada yang memakai istilah "Dishahihkan Al Hakim dan disetujui Adz Dzahabi" maka perlu dikritisi lebih lanjut dengan melihat langsung pada kitab yang bersangkutan. Jika memang Adz Dzahabi mendiamkannya, maka cukuplah kita katakan "Dishahihkan Al Hakim" saja tanpa tambahan.

Wallahu a'lam.

Duri, 5 Mei 2014
Ristiyan Ragil P

Mengambil faidah dari:
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=2723

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan berkaitan dengan isi tulisan. Hindari berkata tanpa ilmu dan bertanya yang tidak berfaidah.