Rabu, 01 Maret 2017

Seputar Negeri Islam

Berikut perkataan beberapa ulama kontemporer:
1. Syaikh Al Albani mengatakan:
"...Bukanlah syarat dari sebuah negeri Islam, bahwa pemimpinnya berhukum dengan hukum Islam. Kadang suatu negeri dikuasai sebagaimana terjadi di masa lampau, seperti di negeri Palestina, atau negeri lain semisal Suriah, atau Yordania dan selainnya yang dulu dijajah oleh Inggris atau Perancis, akan tetapi tidaklah negeri itu keluar dari cakupan negeri Islam, walaupun penguasanya kafir penjajah."
[Fatawa Jeddah, no 21, menit ke 63:28]
https://www.youtube.com/watch?v=R6BJqAMbyVo

Beliau juga mengatakan:
"...Setiap daerah yang didominasi oleh kaum muslimin walaupun pemerintahnya tidak berhukum dengan hukum Allah -baik seluruhnya atau sebagian saja-, maka hal itu tidaklah membahayakan dan mengeluarkan rakyatnya dari kategori masyarakat muslim ...
... Maka kami tidak menjadikan masyarakat muslim di situ menjadi bukan negeri Islam disebabkan karena hukum yang dipakai penguasanya bukan hukum Allah..."
[Silsilatul Huda wan Nuur 467]
http://alalbany.net/play.php?catsmktba=13882

2. Syaikh Ibnu 'Utsaimin:
"Jika suatu negeri terdapat syiar-syiar Islam lahiriyah semisal adzan, shalat berjamaah, shalat jumat, puasa, dan hari raya 'ied dan semua syi'ar Islam lahiriyah lainnya, akan tetapi pemerintahnya berhukum dengan undang-undang buatan bahkan secara sengaja, apakah kita katakan ini negeri Islam atau negeri kafir? Kita katakan, ini negeri Islam...
...Maka Darul Islam definisinya adalah ketika tampak di dalamnya syi'ar-syi'ar Islam dan penduduknya adalah kaum muslimin, tanpa memandang pemerintahnya. Pemerintahnya seperti apa, itu urusan mereka."
[Ta'liq Syaikh Ibnu 'Utsaimin atas kitab Al Kafi karya Ibnu Qudamah 5/297]
http://shamela.ws/browse.php/book-96875/page-2297

3. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
"Jika negeri itu dominan di dalamnya nama Islam, shalat, dan selainnya di antara syi'ar-syi'ar Islam, maka namanya negeri Islam walaupun penguasanya kafir.”

https://archive.org/details/bin-baz-darulislam

Dalam Raddul Mukhtar oleh Ibnu Abidin dikatakan:

ودار الحرب تصير دار الإسلام بإجراء أحكام أهل الإسلام فيها ) كجمعة وعيد

"Dan darul harb berubah menjadi darul Islam dengan berlakunya hukum-hukum orang Islam padanya seperti shalat Jum’at dan ‘Ied.."

Jadi, jangan mudah percaya dengan yang menukil kesepakatan ulama bahwa patokan negeri Islam adalah berdasarkan penguasanya dan hukum yang dipakai.
Telah masyhur dari Imam Ahmad:

من ادعى الإجماع فهو كاذب

"Siapa mengklaim adanya kesepakatan, maka ia telah berdusta"

Sebab penukilan ijma' itu bukan perkara mudah bahkan untuk ulama mujtahid sekalipun, apalagi untuk penuntut ilmu.

Akhirul kalam, Syaikh Shalih Alusy Syaikh menasehatkan:

فهذه الأحكام دقيقة، ودائما أوصي الشباب بأن لا يخوضوا فيها؛

"Persoalan seputar hukum darul Islam dan darul kafir ini sesuatu yang rumit, aku senantiasa menasehati para pemuda untuk tidak menceburkan diri di dalamnya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan berkaitan dengan isi tulisan. Hindari berkata tanpa ilmu dan bertanya yang tidak berfaidah.